Sejak 2018, Laurensius dan keluarganya telah mengadu ke Wali Kota Kupang, Gubernur NTT, Kantor Pertanahan, hingga Kementerian ATR/BPN. Harapan baru muncul ketika laporan tersebut ditindaklanjuti Kementerian HAM.
Pada 23 Januari 2026, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan akan mengawal kasus ini dan menilai terdapat persoalan serius dalam penerbitan sertifikat.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
“Kami bukan pengungsi di negeri sendiri. Kami hanya ingin mempertahankan tempat hidup kami,” tutup Laurensius.










