Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Bukan Pengungsi, Tapi Terancam Terusir: Jeritan Kakek 75 Tahun Dari Kupang Dalam Kasus Sengketa Tanah

Avatar photo
×

Bukan Pengungsi, Tapi Terancam Terusir: Jeritan Kakek 75 Tahun Dari Kupang Dalam Kasus Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Sejak 2018, Laurensius dan keluarganya telah mengadu ke Wali Kota Kupang, Gubernur NTT, Kantor Pertanahan, hingga Kementerian ATR/BPN. Harapan baru muncul ketika laporan tersebut ditindaklanjuti Kementerian HAM.

Pada 23 Januari 2026, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan akan mengawal kasus ini dan menilai terdapat persoalan serius dalam penerbitan sertifikat.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Kami bukan pengungsi di negeri sendiri. Kami hanya ingin mempertahankan tempat hidup kami,” tutup Laurensius.

Baca Juga :  Di Balik Perjuangan Mencari Keadilan, Keluarga dr. Icha Curahkan Luka di Hadapan Senator Paul Lianto