KUPANG | BuletinNTT.com — Penolakan permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) disambut keluarga almarhumah dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Paman dr. Icha, Fabi Banase, berharap proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berlanjut hingga tahap persidangan dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga tersangka yakni Thernsius Lasakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ketiganya merupakan anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dr. Icha.
Fabi mengatakan, keluarga tidak ingin proses hukum berhenti setelah permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Kupang.
Menurutnya, perjuangan keluarga selanjutnya adalah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.
“Sedikit lagi mereka menjadi terdakwa. Kami keluarga akan terus mengawal proses ini sampai ada putusan pengadilan,” kata Fabi.
Fabi bahkan berharap, apabila nantinya ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, pelaksanaan hukuman tidak dilakukan di Lapas Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Ia menginginkan ketiganya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kami berharap kalau sudah menjadi terdakwa dan kemudian divonis bersalah, hukumannya dijalankan di Nusakambangan, bukan di Kefamenanu,” tegasnya.












