“Seperti penjelasan saya sebelumnya, saya sudah yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak,” katanya.
Setelah putusan dibacakan, pihak keluarga akan berkoordinasi dengan tim hukum dan penyidik Polda NTT untuk mempelajari putusan tersebut.
Koordinasi itu dilakukan agar proses pemberkasan perkara dapat segera dilanjutkan hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Fransisco juga meminta media terus mengawal perkara tersebut apabila nantinya memasuki tahapan persidangan di pengadilan.
“Kita nanti kawal lagi. Mohon bantuan rekan-rekan media yang hadir pada saat proses persidangan nantinya,” ujarnya.

Ia mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian publik yang cukup besar sejak kasus meninggalnya dr. Icha mencuat ke ruang publik.
Sementara itu, Fabi Banase, paman dr. Icha menyampaikan kekecewaan karena ketiga tersangka disebut hingga kini belum menjalani penahanan.
Keluarga juga menilai tindakan yang dialami dr. Icha merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap tenaga kesehatan.












