Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Ditolak, Kuasa Hukum: Kemenangan Seluruh Tenaga Kesehatan

Avatar photo
×

Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Ditolak, Kuasa Hukum: Kemenangan Seluruh Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Fransisco B. Bessi, SH, MH | Kuasa Hukum Keluarga Almh. dr. Icha Pakaenoni, Didampingi Ayah dan Paman Almh.dr. Icha

“Seperti penjelasan saya sebelumnya, saya sudah yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak,” katanya.

Setelah putusan dibacakan, pihak keluarga akan berkoordinasi dengan tim hukum dan penyidik Polda NTT untuk mempelajari putusan tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Koordinasi itu dilakukan agar proses pemberkasan perkara dapat segera dilanjutkan hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Fransisco juga meminta media terus mengawal perkara tersebut apabila nantinya memasuki tahapan persidangan di pengadilan.

“Kita nanti kawal lagi. Mohon bantuan rekan-rekan media yang hadir pada saat proses persidangan nantinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Janji “Birukan Oepoli” Bersama Romo Yalo, Kenangan yang Tak Terlupakan bagi Alfridus Bria, Ketua THS - THM Distrik Keuskupan Agung Kupang
Foto : Fransisco B. Bessi, SH, MH | Kuasa Hukum Keluarga Almh. dr. Icha Pakaenoni, Didampingi Ayah dan Paman Almh.dr. Icha saat memberikan keterangan Pers

Ia mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian publik yang cukup besar sejak kasus meninggalnya dr. Icha mencuat ke ruang publik.

Sementara itu, Fabi Banase, paman dr. Icha menyampaikan kekecewaan karena ketiga tersangka disebut hingga kini belum menjalani penahanan.

Keluarga juga menilai tindakan yang dialami dr. Icha merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap tenaga kesehatan.