KUPANG | BuletinNTT.com — Sidang perdana gugatan perdata terkait polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari diwarnai ketidakhadiran para tergugat pada Senin (28/9/2026).
Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari, Imbo Tulung, SH, menyatakan pihak Yohanes Sason Helan dan sejumlah tergugat lainnya tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
Menurut Imbo, ketidakhadiran para tergugat menjadi perhatian karena perkara ini diharapkan menjadi jalan penyelesaian konflik kepengurusan yang selama ini berlangsung.
“Dari pihak Pak Yohanes Sason Helan dan kawan-kawan itu tidak hadir dalam kesempatan persidangan pertama,” ujar Imbo kepada wartawan, Senin (28/09/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu untuk pemanggilan kembali para tergugat sesuai ketentuan hukum acara.
Penundaan tersebut juga berkaitan dengan salah satu pihak tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM yang proses pemanggilannya dilakukan secara delegatif.
Siap Buktikan Legalitas Pengurus di Pengadilan
Imbo menegaskan, pihaknya siap membawa persoalan legalitas kepengurusan Kopdit Swasti Sari ke ranah pengadilan.
Ia menyebut, kepengurusan Wilhelmus Geri merupakan pengurus yang terpilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025.












