BETUN | BuletinNTT.com — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Malaka.
Rangkaian penilaian tersebut berlangsung selama sepekan, mulai Senin (28/9/2026) hingga Jumat (2/10/2026), di sejumlah instansi pelayanan publik Pemkab Malaka.
Sebelum penilaian dimulai, Tim Penilai Ombudsman NTT Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius diterima Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Malaka, Senin (28/9/2026) pagi, sebelum tim melaksanakan rangkaian agenda penilaian.
HMS didampingi Plh. Sekda Malaka Aloysius Werang, Staf Ahli Bupati Ferdinand Un Muti, serta Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Malaka Yuni Asa.
Dalam pertemuan tersebut, HMS menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman NTT sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
HMS juga mengapresiasi penyampaian informasi mengenai hasil penilaian pelayanan publik tahun 2025 serta agenda penilaian maladministrasi tahun 2026.
“Terima kasih Ombudsman atas informasi hasil penilaian tahun 2025 dan agenda penilaian maladministrasi tahun 2026 selama sepekan ke depan,” ujar HMS.










