Menurut Yos, Tergugat I Yohanes Sason Helan dan Tergugat Ambrose Pan terlihat berada di pengadilan pada hari persidangan.
Ia mempertanyakan keseriusan para tergugat dalam memenuhi panggilan majelis hakim untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Yos juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini kepengurusan hasil RAT yang mereka wakili memiliki dasar legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan menteri, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
“Kami mengharapkan pihak-pihak yang terlibat selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan,” ujar Yos.
Ia meminta agar tindakan yang dinilai dapat merugikan lembaga maupun anggota dihentikan selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Yos, pihaknya akan kembali mengajukan permintaan kepada majelis hakim pada persidangan berikutnya agar tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan koperasi dan anggota dapat dihentikan.
Menunggu Proses Hukum
Kedua kuasa hukum tersebut berharap gugatan perdata ini menjadi jalan untuk mengakhiri polemik kepengurusan Kopdit Swasti Sari.
Mereka menegaskan, penyelesaian melalui pengadilan dipilih untuk memperoleh kepastian hukum mengenai legalitas kepengurusan.












