Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Polemik Swasti Sari Masuk Pengadilan, Tergugat Tak Hadir dan Sidang Ditunda

Avatar photo
×

Polemik Swasti Sari Masuk Pengadilan, Tergugat Tak Hadir dan Sidang Ditunda

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Imbo Tulung, SH dan Rekan, Tim Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari, Bersama Pengurus dan Pengawas

Menurut Yos, Tergugat I Yohanes Sason Helan dan Tergugat Ambrose Pan terlihat berada di pengadilan pada hari persidangan.

Ia mempertanyakan keseriusan para tergugat dalam memenuhi panggilan majelis hakim untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Yos juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini kepengurusan hasil RAT yang mereka wakili memiliki dasar legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan menteri, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

“Kami mengharapkan pihak-pihak yang terlibat selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan,” ujar Yos.

Baca Juga :  Wartawan Kompas.com Asal NTT Giran Bere Raih Juara II Lomba Jurnalistik Sekolah Rakyat 2026

Ia meminta agar tindakan yang dinilai dapat merugikan lembaga maupun anggota dihentikan selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Yos, pihaknya akan kembali mengajukan permintaan kepada majelis hakim pada persidangan berikutnya agar tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan koperasi dan anggota dapat dihentikan.

Menunggu Proses Hukum

Kedua kuasa hukum tersebut berharap gugatan perdata ini menjadi jalan untuk mengakhiri polemik kepengurusan Kopdit Swasti Sari.

Mereka menegaskan, penyelesaian melalui pengadilan dipilih untuk memperoleh kepastian hukum mengenai legalitas kepengurusan.