Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Polemik Kopdit Swasti Sari | AHU Terbit Dipersoalkan, Dr. John Tuba Helan Harus dilihat dari Legalitas RALB

Avatar photo
×

Polemik Kopdit Swasti Sari | AHU Terbit Dipersoalkan, Dr. John Tuba Helan Harus dilihat dari Legalitas RALB

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Dr. John Tuba Helan

Ia menambahkan, perubahan Anggaran Dasar memiliki tahapan tersendiri, mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan anggota, hingga pengajuan perubahan sesuai ketentuan.

Karena itu, John menilai penerbitan AHU harus dilihat bersama dasar dan tahapan hukum yang digunakan sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Meski mempersoalkan proses tersebut, John menegaskan bahwa kepastian hukum final tetap berada pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan dapat dieksekusi, kita menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga :  Fabi Banase, 3 Tersangka Anggota DPRD TTU Layak Jalani Hukum di Nusakambangan

John menyebut Kementerian Hukum juga menjadi salah satu pihak dalam perkara yang sedang berjalan. Karena itu, legalitas penerbitan AHU dapat diuji melalui proses persidangan.

Ia menilai surat Kementerian Koperasi juga penting sebagai bagian dari rujukan untuk memahami persoalan tersebut.

Menurut John, surat Kementerian Koperasi memang bukan keputusan, vonis, maupun peraturan. Namun, substansinya berada dalam kewenangan kementerian untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan koperasi.

“Surat itu bukan keputusan, bukan vonis, bukan juga peraturan. Tetapi dari segi substansi, itu merupakan kompetensi Kementerian Koperasi,” ujarnya.