John menegaskan, keberadaan AHU tidak otomatis mengakhiri perdebatan mengenai legalitas proses yang mendasarinya.
“Harus dilihat sebagai satu rangkaian proses. Mulai dari RALB, pergantian pengurus dan pengawas, pengajuan kepada notaris, sampai terbitnya AHU,” pungkasnya.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Dr. John Tuba Helan juga menegaskan, jika RALB dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, maka segala tindakan ikutannya gugur dengan sendirinya.
“Jadi, penentunya adalah keabsahan RALB, dilihat dari tolok ukur peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tuttupnya.












