Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Polemik Kopdit Swasti Sari | AHU Terbit Dipersoalkan, Dr. John Tuba Helan Harus dilihat dari Legalitas RALB

Avatar photo
×

Polemik Kopdit Swasti Sari | AHU Terbit Dipersoalkan, Dr. John Tuba Helan Harus dilihat dari Legalitas RALB

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Dr. John Tuba Helan

John menegaskan, keberadaan AHU tidak otomatis mengakhiri perdebatan mengenai legalitas proses yang mendasarinya.

“Harus dilihat sebagai satu rangkaian proses. Mulai dari RALB, pergantian pengurus dan pengawas, pengajuan kepada notaris, sampai terbitnya AHU,” pungkasnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Dr. John Tuba Helan juga menegaskan, jika RALB dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, maka segala tindakan ikutannya gugur dengan sendirinya.

“Jadi, penentunya adalah keabsahan RALB, dilihat dari tolok ukur peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tuttupnya.

Baca Juga :  Imelda Anin Tegaskan Manajemen Siap Bekerja, Minta Konflik Tak Ganggu Pelayanan ke Anggota