KUPANG | BuletinNTT.com — Paman almarhumah dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Fabi Banase, menanggapi pengajuan praperadilan tiga tersangka anggota DPRD TTU.
Tiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
Fabi mengatakan keluarga meyakini permohonan praperadilan tersebut akan ditolak seluruhnya karena menilai materi gugatan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Sebagai keluarga, kami yakin ditolak seluruhnya. Materi gugatan absurd,” ujar Fabi, Selasa (22/09/2026).
Menurut Fabi, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum para tersangka yang harus dihormati dalam proses peradilan.
Namun, ia menilai langkah tersebut hanya menjadi upaya memperpanjang waktu proses hukum atau buying time.
“Prapid buying time ala-ala kuasa hukum. Ini seperti PHP terhadap para tersangka,” katanya.
Fabi juga menyampaikan kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk profesionalitas kuasa hukum dan hakim.
“Lawyer kami sangat profesional dan obyektif. Demikian juga hakim,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum keluarga, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan proses penyidikan terhadap tiga tersangka tetap berjalan meski praperadilan diajukan.
Fransisco menyebut praperadilan merupakan hak hukum tersangka dan berkaitan dengan aspek formil dalam proses hukum.
Ia juga meminta ketentuan Undang-Undang MD3 dibaca secara utuh dalam melihat persoalan hukum yang diajukan para tersangka.
Keluarga almarhumah dr. Icha memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.












