Ia juga menyoroti persyaratan jumlah anggota yang mengusulkan RALB. Dengan jumlah anggota lebih dari 200 ribu orang, syarat seperlima anggota berarti mencapai sekitar 40 ribu pengusul.
“Pertanyaannya, terpenuhi tidak? Kalau tidak terpenuhi, maka RALB itu menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

John menjelaskan, apabila proses RALB dinyatakan tidak memenuhi ketentuan hukum, maka seluruh tindakan hukum yang bersumber dari RALB tersebut ikut menjadi persoalan.
Termasuk, menurut dia, dokumen AHU yang diterbitkan berdasarkan hasil RALB tersebut.
“Kalau AHU itu didasarkan pada hasil RALB yang tidak sesuai aturan hukum, maka AHU itu juga harus dilihat dari proses tersebut,” katanya.
John juga mempertanyakan penggunaan AHU apabila perubahan yang terjadi hanya menyangkut pengurus dan pengawas, bukan perubahan Anggaran Dasar koperasi.
Menurutnya, perubahan pengurus dan pengawas memiliki mekanisme berbeda dengan perubahan Anggaran Dasar.
“Kalau pengurus dan pengawas berubah, itu kewenangan Kementerian Koperasi untuk dilaporkan. Bukan berarti harus melalui AHU apabila tidak ada perubahan Anggaran Dasar,” jelasnya.












