Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Pegawai BGN Dilarang Miliki Dapur MBG, Kejati NTT Siap Telusuri SPPG yang Diduga Bermasalah

Avatar photo
×

Pegawai BGN Dilarang Miliki Dapur MBG, Kejati NTT Siap Telusuri SPPG yang Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, mengatakan pihaknya siap menjalankan instruksi pimpinan.

“Yang jelas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap melakukan penyelidikan terhadap SPPG di NTT yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis,” kata Raka, Selasa (16/06/2026).

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Namun hingga kini, Kejati NTT masih menunggu perintah tertulis secara resmi dari Jaksa Agung RI maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait langkah penyelidikan tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

“Kami siap melaksanakan perintah Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi MBG yang diduga merambat hingga ke daerah. Namun sampai saat ini belum ada instruksi tertulis yang kami terima,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan Program MBG

Sebelumnya, Kejagung meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan pendalaman terhadap SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi MBG.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Baca Juga :  IKKEF Gandeng Bank NTT, Dorong UMKM Asal Ende di Kupang Naik Kelas

Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan mitra dapur MBG serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang pendukung program.