Di samping proses pidana, Fauzi dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang dialami.
Melalui surat tersebut, korban meminta majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian, dampak psikologis, dan dampak sosial yang ditimbulkan dalam menjatuhkan putusan.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Mereka juga meminta hakim tetap profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Fauzi berharap putusan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menjadi preseden dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia.










