Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rp152 Miliar Minta Sidang Vonis Tak Lagi Ditunda : Kerugian Kami Sudah Besar!

Avatar photo
×

Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rp152 Miliar Minta Sidang Vonis Tak Lagi Ditunda : Kerugian Kami Sudah Besar!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rp152 Miliar Minta Sidang Vonis Tak Lagi Ditunda

Di samping proses pidana, Fauzi dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang dialami.

Melalui surat tersebut, korban meminta majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian, dampak psikologis, dan dampak sosial yang ditimbulkan dalam menjatuhkan putusan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Mereka juga meminta hakim tetap profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Fauzi berharap putusan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menjadi preseden dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia.

Baca Juga :  Dituding Pukul Rektor IAKN Kupang, Harun Natonis Balik Bongkar Polemik: “Ada Oknum yang Bermain”