Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama tiga tahun, setelah menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
Pihak korban menilai terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti yang dapat membantah dakwaan pemalsuan surat. Bahkan, menurut kuasa hukum korban, terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya memalsukan dokumen perusahaan di hadapan majelis hakim.

Dokumen yang dipersoalkan merupakan dokumen milik PT Arsenet Global Solusi yang digunakan dalam pengajuan IP Address kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Akibat dugaan pemalsuan tersebut, PT AGS mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp152 miliar, belum termasuk beban perpajakan yang harus ditanggung perusahaan.
Kerugian itu, menurut pihak korban, telah dijelaskan melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan.
Selain kerugian materiil, Fauzi mengaku mengalami trauma psikologis dan dampak sosial akibat perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut terdapat sekitar 50 korban lain yang terdampak, terdiri dari 48 korporasi dan dua korban individu, yang kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.










