KUPANG | BuletinNTT.com – Korban dugaan pemalsuan surat, Fauzi Said Djawas, mempertanyakan penundaan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Ade Kuswandi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Senin (27/7/2026) itu telah dua kali ditunda tanpa penjelasan yang dinilai memadai oleh pihak korban.
“Kenapa dua kali persidangan ini sampai ditunda? Ini jadi pertanyaan besar karena kami belum mendapat penjelasan tentang penundaan ini,” kata Fauzi.
Ia berharap majelis hakim segera menggelar sidang putusan dan menjatuhkan vonis berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Menurutnya, penundaan tersebut jangan sampai mengganggu proses penegakan hukum maupun rasa keadilan karena kerugian yang ditimbulkan sudah sangat besar.
“Kami meminta supaya jangan ada lagi penundaan sidang putusan karena kerugian yang kami alami sangat besar,” kata Fauzi.
Menjelang putusan, Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (AGS) juga telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak, SH, yang berisi permintaan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan persidangan yang berlangsung sejak 20 April 2026 telah mengungkap berbagai fakta yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.










