KUPANG | BuletinNTT.com – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengambil langkah tegas setelah mencuatnya kasus meninggalnya dokter jaga RSU Leona Kefamenanu, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, meminta agar seluruh proses pengajuan maupun perpanjangan izin RSU Leona dibekukan sementara hingga persoalan tersebut mendapat kejelasan.
Menurut Bupati, langkah ini diambil karena pemerintah daerah belum menerima laporan resmi dari pihak manajemen rumah sakit terkait kejadian yang dialami dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 13 Juni 2026.
“Saya sudah panggil Kepala Dinas Kesehatan supaya seluruh pengajuan izin maupun perpanjangan izin Rumah Sakit Leona dibekukan,” ujar Bupati TTU, Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan, rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan memastikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya.
“Jangan hanya tenaga dokter dipakai untuk pelayanan, tetapi ketika ada persoalan tidak ada tanggung jawab. Rumah sakit harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Selain itu, Bupati juga meminta agar rekaman CCTV di lingkungan RSU Leona tetap diamankan karena dapat membantu proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.










