Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kanwil Ditjenpas NTT: Kasus Narkoba di NTT Redah Kita Syukuri, Namun Tetap Waspada!

Avatar photo
×

Kanwil Ditjenpas NTT: Kasus Narkoba di NTT Redah Kita Syukuri, Namun Tetap Waspada!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG, BuletinNTT.com – Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai sebagai salah satu provinsi dengan tingkat peredaran narkoba yang sangat rendah di Indonesia.

 

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Hal ini bisa dilihat, salah satunya dengan jumlah hunian warga binaan kasus narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan dan Rutan di NTT.

 

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan, di Lapas Kupang misalnya, hanya terdapat 9 warga binaan kasus narkoba.

 

Sementara data secara keseluruhan warga binaan kasus narkoba pada Lapas dan Rutan di NTT, hanya 70- an warga binaan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Beberkan Fakta Persidangan, Klaim Tak Ada Penelantaran oleh Mokris Lay

 

“Kita patut bersyukur karena di Rutan Kupang hanya terdapat 9, dan secara total di seluruh NTT hanya sekitar 70 orang” Ujar Akbar.

 

Angka ini menurut Akbar yang sangat kecil dibanding daerah lain. Tapi ini tidak berarti kita bisa lengah ujar Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Senin (14/7/2025).

 

Meski jumlah kasus tergolong minim, Kanwil Ditjenpas NTT tetap memperketat pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada.

 

Langkah antisipatif ini dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah NTT tetap aman dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Amblas! Jembatan Strategis Kupang-Timor Leste, Kendaraan Roda 4 Belum Bisa Melintas

 

Razia Rutin Dilakukan Petugas 

Kanwil Ditjenpas NTT telah membentuk Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) yang bertugas melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk penyelundupan barang terlarang seperti narkoba dan alat komunikasi ilegal.