Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

GM Kopdit Swasti Sari: RALB Tidak Memiliki Legal Standing, Pengurus dan Pengawas Hasil RAT 2025 yang Sah

Avatar photo
×

GM Kopdit Swasti Sari: RALB Tidak Memiliki Legal Standing, Pengurus dan Pengawas Hasil RAT 2025 yang Sah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Imelda Anin - GM Kopdit Swasti Sari (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers

KUPANG | BuletinNTT.com – General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, menegaskan bahwa Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diselenggarakan oleh sekelompok pihak tidak memiliki dasar hukum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Imelda Anin dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (06/08/2026), sebagai bentuk klarifikasi resmi manajemen atas dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan RALB KSP Kopdit Swasti Sari.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Imelda mengatakan, manajemen berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik dan seluruh anggota demi melindungi keberlangsungan operasional koperasi, menjaga keutuhan aset, serta memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Wartawan Kompas.com Asal NTT Giran Bere Raih Juara II Lomba Jurnalistik Sekolah Rakyat 2026

“Kami menyikapi dinamika dan pergerakan yang mengatasnamakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari”.

“Atas nama manajemen dan pengurus sah hasil RAT Tahun Buku 2025, kami perlu memberikan penegasan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Imelda.

Imelda Anin – GM Kopdit Swasti Sari (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers