Sengketa tersebut juga telah memasuki proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Perkara 257 Tahun 2026.
Karena itu, kepastian mengenai kewenangan pengurus menjadi penting agar pelayanan dan transaksi anggota tidak terus terganggu.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Pernyataan Fransisco merupakan pandangan kuasa hukum kelompok Wilhelmus Geri di tengah sengketa yang masih berlangsung. Status dan kewenangan masing-masing kelompok perlu merujuk pada dokumen resmi serta proses hukum yang berlaku.












