“Kan aneh, berita saya tidak ada urusan dengan oknum ASN itu. Tapi saya justru diserang secara personal. Bagi saya ini merupakan pelanggaran serius”.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa peristiwa yang terjadi di Dusun Tanekakoe, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, tidak memiliki keterkaitan dengan oknum ASN tersebut, namun justru memicu reaksi yang dinilai berlebihan.
“Peristiwa itu tidak ada urusan dengan oknum ASN tersebut, tetapi anehnya dia merasa tersinggung dan tidak nyaman dengan pemberitaan itu,” ujarnya.
Seldy memastikan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kita akan tempuh jalur hukum. Pasal 8 UU Pers menjamin wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya”.
“Kemudian Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.













