Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Selesai, Polemik Kopdit Swasti Sari | Kemenkop Tegaskan AHU Bukan Penentu Keabsahan Pengurus

Avatar photo
×

Selesai, Polemik Kopdit Swasti Sari | Kemenkop Tegaskan AHU Bukan Penentu Keabsahan Pengurus

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto Ilustrasi Kemenkop RI

Legalitas kepengurusan harus dilihat dari kesesuaian RALB, pemenuhan jumlah pengusul, keputusan anggota, pelaporan kepada Kemenkop, serta persyaratan pengurus dan pengawas.

Baca Juga :  Keluarga Almarhumah dr. Icha Protes Keras Pernyataan Robert Salu: Kapasitas Dia, DPRD, Akademisi atau Lawyer?