Legalitas kepengurusan harus dilihat dari kesesuaian RALB, pemenuhan jumlah pengusul, keputusan anggota, pelaporan kepada Kemenkop, serta persyaratan pengurus dan pengawas.
Selesai, Polemik Kopdit Swasti Sari | Kemenkop Tegaskan AHU Bukan Penentu Keabsahan Pengurus












