Dengan demikian, keputusan RALB bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan kelayakan seseorang menduduki posisi pengurus atau pengawas koperasi.
Keputusan anggota tetap harus berjalan beriringan dengan pemenuhan persyaratan hukum dan administratif yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Kemenkop tidak menyatakan bahwa kepengurusan hasil RALB 1 Agustus 2026 telah sah.
Sebaliknya, kementerian meminta berbagai aspek dipastikan, termasuk jumlah pengusul, mekanisme RALB, pelaporan perubahan pengurus, serta persyaratan uji kelayakan.
Posisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kepengurusan Swasti Sari belum selesai hanya karena telah muncul dokumen AHU.
Keabsahan kepengurusan harus diuji secara menyeluruh berdasarkan mekanisme rapat anggota dan ketentuan khusus perkoperasian.
Kemenkop Bantu Mediasi
Untuk meredakan polemik, Kementerian Koperasi juga mengambil langkah mediasi dengan mengundang pihak-pihak yang berselisih.
Mediasi tersebut diarahkan untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.
Langkah Kemenkop menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penyelesaian antarpihak.
Pada akhirnya, dokumen AHU tidak dapat berdiri sendiri sebagai legitimasi tunggal kepengurusan koperasi.












