KUPANG | BuletinNTT.com – Pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) General Manager (GM) dan Wakil GM yang dilakukan oleh Pengurus Kopdit Swasti Sari versi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Jumat (21/8/2026), dinilai inkonstitusional oleh Pengurus dan Pengawas hasil RAT Tahun Buku 2025.
Sekretaris Pengawas Kopdit Swasti Sari, Kasimir Senin, menegaskan pihaknya tidak mengakui legalitas kepengurusan hasil RALB maupun keputusan pelantikan Plt. GM dan Wakil GM tersebut.
Menurut Kasimir, persoalan mendasar terletak pada mekanisme pelaksanaan RALB yang dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian serta AD/ART Kopdit Swasti Sari.
RALB Disebut Hanya Diusulkan 10 Anggota
Kasimir menjelaskan, RALB tidak dapat dilaksanakan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan jumlah anggota yang mengusulkan.
Dengan jumlah anggota Kopdit Swasti Sari yang saat ini disebut mencapai sekitar 200 ribu anggota, ketentuan 1/5 anggota berarti diperlukan sekitar 40 ribu anggota sebagai pengusul.
Namun, Kasimir menyebut RALB yang kemudian melahirkan kepengurusan versi baru tersebut hanya diusulkan oleh 10 orang anggota.
“Kalau anggota sekitar 200 ribu, maka 1/5 itu sekitar 40 ribu anggota. Sementara RALB itu hanya diusulkan 10 orang. Ini jelas sangat jauh dari persyaratan,” tegas Kasimir.












