Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Selesai, Polemik Kopdit Swasti Sari | Kemenkop Tegaskan AHU Bukan Penentu Keabsahan Pengurus

Avatar photo
×

Selesai, Polemik Kopdit Swasti Sari | Kemenkop Tegaskan AHU Bukan Penentu Keabsahan Pengurus

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto Ilustrasi Kemenkop RI

Jika menggunakan ketentuan seperlima, sedikitnya 43.479 anggota diperlukan untuk memenuhi ambang batas pengusulan RALB.

Karena itu, Kemenkop meminta jumlah anggota yang mengusulkan RALB 1 Agustus 2026 dipastikan memenuhi ketentuan tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Angka tersebut menjadi penting karena menyangkut dasar legalitas pelaksanaan rapat anggota luar biasa.

AHU Terbit, Keabsahan Tidak Otomatis

Persoalan lain muncul setelah dokumen Administrasi Hukum Umum atau AHU memuat perubahan Anggaran Dasar KSP Kopdit Swasti Sari.

Kemenkop menjelaskan data dalam portal AHU berasal dari permohonan perubahan Anggaran Dasar melalui Ditjen AHU Kementerian Hukum.

Baca Juga :  FKM Undana Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Gempa Flores

Namun, data tersebut bukan hasil input perubahan susunan pengurus dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi.

Kemenkop bahkan menyatakan belum menerima laporan perubahan susunan pengurus Swasti Sari berdasarkan hasil RALB 1 Agustus 2026.

Kemenkop : AHU Bukan Penentu

Kemenkop secara tegas menyatakan bukti pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Ditjen AHU bukan satu-satunya dasar menentukan keabsahan kepengurusan koperasi.

Foto Ilustrasi Kemenkop RI

Dengan demikian, terbitnya dokumen AHU tidak serta-merta membuktikan kepengurusan hasil RALB telah sah berdasarkan ketentuan perkoperasian.