Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Selesai, Polemik Kopdit Swasti Sari | Kemenkop Tegaskan AHU Bukan Penentu Keabsahan Pengurus

Avatar photo
×

Selesai, Polemik Kopdit Swasti Sari | Kemenkop Tegaskan AHU Bukan Penentu Keabsahan Pengurus

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto Ilustrasi Kemenkop RI

Keterangan tersebut menjadi titik penting dalam polemik karena dokumen AHU sebelumnya dipersoalkan sebagai dasar perubahan administrasi badan hukum koperasi.

Kemenkop menjelaskan perubahan susunan pengurus dan pengawas memiliki mekanisme tersendiri dalam regulasi perkoperasian.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Pergantian Pengurus Dilaporkan ke Kemenkop

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018, perubahan susunan pengurus dan pengawas dikecualikan dari perubahan Anggaran Dasar.

Pergantian pengurus dan pengawas tidak perlu dimuat dalam akta notaris atau dilaporkan kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum.

Baca Juga :  FKM Undana Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Gempa Flores

Sebaliknya, perubahan susunan pengurus dan pengawas dilaporkan kepada Kementerian Koperasi sebagaimana diatur Pasal 86 ayat (4) Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018.

Artinya, dokumen AHU dan proses perubahan kepengurusan koperasi merupakan dua hal yang tidak dapat disamakan begitu saja.

Pengurus Wajib Lulus Uji Kelayakan

Kemenkop juga menyoroti persyaratan calon pengurus dan pengawas koperasi.

Pasal 50 ayat (3) huruf c Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 mensyaratkan calon pengurus memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan.

Ketentuan serupa berlaku bagi calon pengawas berdasarkan Pasal 55 ayat (3) huruf e Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.