Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Polemik Komposisi Pengurus-Pengawas, Kopdit Swasti Sari Tegaskan Mekanisme Sesuai Pola Kebijakan

Avatar photo
×

Polemik Komposisi Pengurus-Pengawas, Kopdit Swasti Sari Tegaskan Mekanisme Sesuai Pola Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Melalui penegasan ini, Kopdit Swasti Sari berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan, sekaligus memperkuat pemahaman anggota bahwa seluruh proses pemilihan dan penetapan pengurus serta pengawas berjalan sesuai prinsip demokrasi koperasi dan aturan yang berlaku.

Adapun Penetapan Poljak ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan standar persyaratan yang lebih jelas dan terukur bagi calon pengurus dan pengawas, baik dari sisi integritas, kompetensi, maupun pengalaman.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri KUKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi, serta Permen KUKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Baca Juga :  Keterangan Resmi Ketua Pengurus dan Pengawas Serta GM Kopdit Swasti Sari Jelang RAK dan RAT