Namun pada Oktober dan November 2023 terdapat dua pasangan karyawan yang menikah sesama karyawan KSP Kopdit Swasti Sari.
Persoalan itu kemudian memicu protes sebagian anggota dalam RAT Tahun Buku 2023 di Kupang.
Beberapa tuntutan yang muncul saat itu antara lain meminta pembatalan aturan yang memperbolehkan pasangan suami-istri bekerja bersama, pemberhentian salah satu pasangan yang menikah, serta pengusutan dugaan pemalsuan tanda tangan mantan GM.
Meski demikian, pengurus menegaskan bahwa tuntutan tersebut hanya berupa usul dan saran anggota forum, bukan keputusan resmi RAT.
Pengurus Gelar Investigasi Internal
Untuk menyikapi polemik tersebut, pengurus kemudian menggelar sejumlah rapat gabungan bersama penasihat, pengurus, pengawas, manajemen kantor pusat, dan perwakilan anggota sepanjang tahun 2024.
Salah satu hasil rapat menyepakati bahwa aturan baru terkait pasangan suami-istri diberlakukan secara non-retroaktif sehingga tidak dapat digunakan untuk memberhentikan pasangan yang telah menikah sebelum aturan diberlakukan.
Sementara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan mantan GM dalam dokumen Peraturan Perusahaan, pengurus menyebut telah dilakukan investigasi internal.
Menurut hasil investigasi yang disampaikan kepada penyidik, belum ditemukan bukti yang membenarkan tuduhan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Hormati Proses Hukum di Polda NTT
Kasmirus menegaskan manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT.












