Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Manajemen, Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari Penuhi Klarifikasi di Polda NTT, Tuduhan Gelapkan SHU Rp17 Miliar Tidak Benar

Avatar photo
×

Manajemen, Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari Penuhi Klarifikasi di Polda NTT, Tuduhan Gelapkan SHU Rp17 Miliar Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Kasmirus Kopong | Wakil GM Kopdit Swasti Sari, Saat Memberikan Keterangan Pers

Kasmirus menjelaskan seluruh perjalanan dinas yang dipersoalkan benar-benar dilaksanakan dan memiliki dasar administrasi berupa surat tugas.

Menurut dia, persoalan muncul karena dalam beberapa kasus terdapat perbedaan antara nama yang tercantum dalam surat tugas dengan orang yang akhirnya melaksanakan perjalanan dinas.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Hal itu, kata dia, terjadi karena kondisi tertentu di lapangan yang mengharuskan pergantian petugas.

“Misalnya surat tugas atas nama A, tetapi karena kondisi tertentu yang berangkat B. Namun kegiatannya tetap dilaksanakan. Itu bukan perjalanan dinas fiktif,” jelasnya.

Baca Juga :  RAT Berjenjang KSP Kopdit Obor Mas Dimulai | Cabang Kupang Kota Serentak RAT Mini di 83 Titik, Besok RAT Midi

Ia menilai persoalan administratif tersebut kemudian dibesar-besarkan hingga memunculkan kesan seolah terjadi penyimpangan.

Polemik Peraturan Perusahaan dan Pernikahan Sesama Karyawan

Dalam klarifikasi itu, pengurus juga menjelaskan polemik perubahan Peraturan Perusahaan tentang Karyawan Tahun 2023, khususnya terkait aturan pasangan suami-istri bekerja dalam satu perusahaan.

Menurut manajemen, revisi aturan dilakukan setelah adanya penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang melarang perusahaan membatasi perkawinan antar pekerja.

Perubahan aturan tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan memperoleh pengesahan resmi pada September 2023.