Kasmirus menjelaskan seluruh perjalanan dinas yang dipersoalkan benar-benar dilaksanakan dan memiliki dasar administrasi berupa surat tugas.
Menurut dia, persoalan muncul karena dalam beberapa kasus terdapat perbedaan antara nama yang tercantum dalam surat tugas dengan orang yang akhirnya melaksanakan perjalanan dinas.
Hal itu, kata dia, terjadi karena kondisi tertentu di lapangan yang mengharuskan pergantian petugas.
“Misalnya surat tugas atas nama A, tetapi karena kondisi tertentu yang berangkat B. Namun kegiatannya tetap dilaksanakan. Itu bukan perjalanan dinas fiktif,” jelasnya.
Ia menilai persoalan administratif tersebut kemudian dibesar-besarkan hingga memunculkan kesan seolah terjadi penyimpangan.
Polemik Peraturan Perusahaan dan Pernikahan Sesama Karyawan
Dalam klarifikasi itu, pengurus juga menjelaskan polemik perubahan Peraturan Perusahaan tentang Karyawan Tahun 2023, khususnya terkait aturan pasangan suami-istri bekerja dalam satu perusahaan.
Menurut manajemen, revisi aturan dilakukan setelah adanya penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang melarang perusahaan membatasi perkawinan antar pekerja.
Perubahan aturan tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan memperoleh pengesahan resmi pada September 2023.












