Menurutnya, tanggung jawab anggota dalam mengembalikan pinjaman sangat penting agar koperasi tetap sehat dan mampu memberikan pelayanan kepada seluruh anggota.
“Pinjaman harus dikembalikan tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai kesepakatan. Dengan tanggung jawab bersama, koperasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota,” jelasnya.
Survei Pinjaman Menggunakan Prinsip 5C
Selain membahas pola pikir terhadap pinjaman, Kasmirus juga menjelaskan mengenai proses survei yang dilakukan petugas Kopdit Swasti Sari.
Ia mengatakan, survei bukan bertujuan mempersulit anggota, tetapi untuk memastikan pinjaman diberikan sesuai kemampuan dan kondisi anggota.
Dalam proses analisis pinjaman, Kopdit Swasti Sari menerapkan prinsip 5C, yaitu:
1. Character (Karakter)
Menilai kejujuran, tanggung jawab, serta komitmen anggota dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Menurut Kasmirus, karakter menjadi faktor utama karena menunjukkan kesungguhan anggota dalam mengelola pinjaman.
2. Capacity to Pay (Kemampuan Membayar)
Menilai kemampuan anggota dalam membayar angsuran berdasarkan pendapatan, arus keuangan, serta kondisi usaha atau pekerjaan yang dimiliki.
3. Capital (Kekuatan Modal)
Melihat modal atau aset yang dimiliki anggota sebagai gambaran kemampuan finansial dan kesiapan dalam menjalankan usaha.
4. Condition of Economic (Kondisi Ekonomi)
Mempertimbangkan kondisi usaha, lingkungan ekonomi, serta faktor lain yang dapat memengaruhi kemampuan anggota dalam membayar pinjaman.
5. Collateral (Agunan/Jaminan)
Menilai jaminan yang diberikan anggota sebagai salah satu bentuk pengamanan apabila terjadi kendala dalam pembayaran.












