“Kalau asuransi belum bayar atau bahkan menolak, itu menjadi tanggung jawab lembaga. Tetapi keputusan RAT jelas, anggota meninggal dunia pinjamannya tetap lunas,” jelas Frediyanto.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bentuk kepedulian koperasi kepada anggota dan keluarga anggota.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
“Di Obor Mas, anggota juga tidak dibebankan biaya premi langsung dari pinjaman. Lembaga yang menanggung itu,” katanya.
Ke depan, Kopdit Obor Mas juga mendorong agar Puskopdit dapat membentuk unit usaha asuransi sendiri sehingga perlindungan anggota dapat dikelola lebih mandiri dan lebih berpihak kepada anggota koperasi.












