Untuk klaim yang ditolak, kata dia, biasanya disebabkan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan pihak asuransi.
“Misalnya karena penyakit tertentu yang masuk pengecualian atau pengajuan klaim melewati batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk klaim yang belum dibayar, Frediyanto mengungkapkan sebelumnya total tunggakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun pada Maret 2026, sebagian klaim sudah dibayarkan sekitar Rp2,7 miliar.
“Sekarang masih tersisa kurang lebih Rp2,4 miliar yang sedang kami perjuangkan melalui proses banding,” katanya.
Ia menegaskan, pihak Kopdit Obor Mas terus melakukan komunikasi dan pengurusan agar sisa klaim tersebut bisa segera dibayarkan tahun ini.
“Kami tidak tinggal diam. Hak anggota tetap kami perjuangkan,” tegasnya.
Frediyanto juga menjelaskan adanya sistem stop loss dalam dunia asuransi. Menurutnya, perusahaan asuransi memiliki batas maksimal pembayaran klaim berdasarkan jumlah premi yang masuk.
Meski demikian, Kopdit Obor Mas memastikan pelayanan kepada anggota tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, apabila anggota meninggal dunia, sisa pinjaman tetap dinyatakan lunas sesuai keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), meskipun klaim dari pihak asuransi belum dibayarkan.












