Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kemenkop RI, RALB Kopdit Swasti Sari Wajib Penuhi Aturan, Pengurus Sebut Usulan Baru 10 Anggota, Tesar Gerans Nilai Tak Memenuhi Ketentuan

Avatar photo
×

Kemenkop RI, RALB Kopdit Swasti Sari Wajib Penuhi Aturan, Pengurus Sebut Usulan Baru 10 Anggota, Tesar Gerans Nilai Tak Memenuhi Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

“Kalau ada tindakan dari pihak yang mengatasnamakan pengurus atau pengawas hasil RALB yang membuat mereka tidak nyaman dalam menjalankan tugas, segera laporkan melalui proses hukum,” tegasnya.

Tesar menegaskan jika tidak terpenuhi ketentuan yang ada penyelenggaraan RALB tanggal 1 agustus dianggap tidak ada, maka segala yang diputuskan, termasuk susunan pengurus dan pengawas dianggap tidak pernah ada.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Sebagai mantan pengawas, Tesar menyatakan siap memberikan dukungan kepada pengurus dan pengawas yang dilantik berdasarkan hasil RAT. “Kami siap mendukung,” pungkasnya.

Baca Juga :  Imelda Anin dan Theresia Pakae Amankan Uang Kopdit Swasti Sari