Menurutnya, apabila mengacu pada aturan perkoperasian, RALB memang dapat dilaksanakan atas usulan anggota, tetapi jumlah pengusul harus memenuhi ketentuan minimal seperlima dari seluruh anggota koperasi.
“Kalau bicara soal aturan, RALB bisa dilakukan berdasarkan usulan anggota. Tetapi yang mengusulkan harus berjumlah minimal seperlima dari seluruh anggota koperasi,” kata Tesar, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, jika jumlah anggota Kopdit Swasti Sari sekitar 200 ribu orang, maka sedikitnya sekitar 40 ribu anggota harus mengusulkan penyelenggaraan RALB.
Selain itu, menurutnya, keputusan yang dihasilkan dalam RALB juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
“Kalau yang hadir sekitar 40 ribu orang, berarti sekitar 30 ribu anggota harus menyetujui keputusan yang diambil. Baru keputusan itu bisa dianggap sah,” ujarnya.
Karena itu, Tesar mempertanyakan berapa jumlah anggota yang mengusulkan RALB, jumlah anggota yang hadir, serta jumlah yang menyetujui hasil rapat.
“Dari situ saja kita bisa menilai apakah prosesnya sudah sesuai aturan atau belum,” katanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Tesar berpendapat bahwa RALB yang digelar di Hotel Phoenix Kupang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam aturan perkoperasian.
Minta Pengurus Tempuh Jalur Hukum
Tesar juga meminta pengurus dan pengawas hasil RAT agar tetap menjalankan tugas secara tegas serta tidak ragu menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pengurus atau pengawas hasil RALB dan mengganggu pelaksanaan tugas organisasi.








