Kementerian juga mengimbau seluruh pihak mengedepankan kepentingan koperasi, menjaga kondusivitas organisasi, menghindari konflik baru, serta memastikan seluruh keputusan berorientasi pada tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha koperasi.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Dr. Ir. Herbert H.O. Siagian, M.Sc. dan ditembuskan kepada Menteri Koperasi, Wakil Menteri Koperasi, serta Sekretaris Kementerian Koperasi.
Pengurus: Baru Ada 10 Anggota yang Mengusulkan
Menanggapi pelaksanaan RALB, Sekretaris I Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Frans Ola Krowin, menyatakan bahwa hingga saat ini syarat pengusul sebagaimana diatur dalam AD dan ART belum terpenuhi.
Menurut Frans, jumlah anggota Kopdit Swasti Sari saat ini mencapai sekitar 220 ribu orang. Dengan jumlah tersebut, sedikitnya seperlima anggota atau sekitar 44 ribu orang harus mengusulkan penyelenggaraan RALB.
Namun hingga menjelang pelaksanaan rapat, pengurus hanya menerima usulan dari 10 orang anggota.
“Jumlah tersebut tentu belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Frans.
Ia juga menegaskan bahwa selain jumlah pengusul, pelaksanaan RALB wajib memenuhi ketentuan mengenai kuorum kehadiran, tata tertib persidangan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga penyusunan berita acara sesuai regulasi.
Tesar Gerans: RALB Tidak Memenuhi Ketentuan
Pandangan serupa disampaikan mantan Pengawas Kopdit Swasti Sari, Tesar Gerans.








