KUPANG | BuletinNTT.com – Polemik pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari oleh sekelompok anggota terus menjadi perhatian.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mengeluarkan penegasan.
RALB menurut Kemenkop hanya dapat diselenggarakan apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi dipenuhi.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Nomor B-239/D.4.KOP/PK.02.00/2026, tentang Tanggapan atas Undangan dan Materi Audiensi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari tertanggal 31 Juli 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Panitia Penyelenggara RALB sebagai tindak lanjut atas surat panitia Nomor 14/PAN-RALB/KSS/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Kemenkop mengapresiasi langkah penyelesaian dinamika internal koperasi melalui mekanisme RALB sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi koperasi.
Namun demikian, Kementerian menegaskan bahwa seluruh dalil, argumentasi hukum, penilaian, maupun kesimpulan yang disampaikan dalam materi audiensi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan belum merupakan penilaian, pembenaran, ataupun kesimpulan resmi Kementerian Koperasi.
RALB Harus Mengacu pada Undang-Undang, AD dan ART
Kementerian menjelaskan bahwa RALB merupakan forum tertinggi dalam koperasi sehingga penyelenggaraannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, serta ketentuan dalam AD dan ART koperasi.








