Kemenkop mengingatkan bahwa agenda yang dibahas dalam RALB harus berada dalam kewenangan rapat anggota.
Apabila terdapat persoalan yang sedang diproses melalui mekanisme hukum atau berada di luar kewenangan RALB, maka persoalan tersebut tidak dapat diputuskan melalui forum tersebut.
Selain itu, panitia diwajibkan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, meliputi:
– Bukti usulan penyelenggaraan RALB oleh anggota sesuai ketentuan;
– Daftar anggota pengusul;
– Bukti terpenuhinya kuorum kehadiran;
– Tata tertib persidangan;
– Mekanisme pengambilan keputusan;
– Berita acara hasil rapat sesuai ketentuan.
Menurut Kementerian, kelengkapan tersebut menjadi dasar agar setiap keputusan RALB memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran Kemenkop Tidak Menentukan Sah atau Tidaknya RALB
Dalam surat itu, Kementerian juga menanggapi permintaan panitia agar pejabat Kemenkop hadir dalam pelaksanaan RALB.
Kemenkop menyatakan belum dapat memastikan kehadiran karena waktu pelaksanaan sangat berdekatan dengan diterimanya undangan dan masih diperlukan proses verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan penyelenggaraan.
Meski demikian, Kementerian menegaskan bahwa ketidakhadiran pejabat Kemenkop tidak mengurangi kewenangan anggota koperasi untuk menyelenggarakan RALB selama seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.








