KUPANG | BuletinNTT.com – Perubahan status PT Bank NTT menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kendali pemerintah daerah sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa kepemilikan saham minimal 51 persen oleh pemerintah daerah menjadi kunci agar kontrol mayoritas tetap berada di tangan daerah, bahkan jika dilakukan divestasi di masa depan.
“Dengan 51 persen tetap di pemerintah daerah, maka kontrol mayoritas tidak akan jatuh ke pihak lain,” ujarnya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/03/2026).

Menurutnya, perubahan menjadi Perseroda juga memberikan arah yang lebih jelas bagi Bank NTT untuk fokus membangun ekonomi lokal.
“Sebagai Perseroda, kita punya tanggung jawab moral untuk memastikan uang masyarakat NTT digunakan untuk membangun ekonomi NTT, bukan justru mengalir ke luar daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari sisi tata kelola, sistem pengawasan yang diterapkan saat ini sudah sangat ketat di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KUR Rp350 Miliar Segera Digulirkan
Dalam kesempatan tersebut, Bank NTT juga memastikan kesiapan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon Rp350 miliar.












