Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus hingga November 2026.
Masukan masyarakat menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam menggambarkan tingkat kepercayaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui partisipasi tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan penilaiannya terhadap pelayanan yang diterima.
Hasil penilaian Ombudsman nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Malaka dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Komitmen perbaikan tersebut sejalan dengan pernyataan Wabup HMS bahwa hasil penilaian Ombudsman akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.










