Scroll untuk baca artikel
Daerah

Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan

Avatar photo
×

Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Tim Penilai Ombudsman NTT bersama Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) dan jajaran Pemda Kab. Malaka

Penilaian tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

Menjadi Indikator Kinerja Pemerintah Daerah

Tim Penilai Ombudsman menjelaskan, penilaian maladministrasi pelayanan publik memiliki posisi penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Hal tersebut merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 mengenai indikator kinerja kunci pada fungsi penunjang urusan pemerintahan.

“Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci pada fungsi penunjang urusan pemerintahan,” jelas Tim Penilai.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Desak Sason Helan Teken Kesepakatan Mediasi Swasti Sari: Jangan Sekadar Lip Service

Indikator tersebut memiliki bobot 10 persen pada tahun 2027, sehingga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Transformasi Penilaian Ombudsman

Pada tahun 2026, Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Transformasi tersebut membuat penilaian tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga melihat berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan secara lebih menyeluruh.