Penilaian tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Menjadi Indikator Kinerja Pemerintah Daerah
Tim Penilai Ombudsman menjelaskan, penilaian maladministrasi pelayanan publik memiliki posisi penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Hal tersebut merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 mengenai indikator kinerja kunci pada fungsi penunjang urusan pemerintahan.
“Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci pada fungsi penunjang urusan pemerintahan,” jelas Tim Penilai.
Indikator tersebut memiliki bobot 10 persen pada tahun 2027, sehingga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Transformasi Penilaian Ombudsman
Pada tahun 2026, Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Transformasi tersebut membuat penilaian tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga melihat berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan secara lebih menyeluruh.










