Menurut HMS, hasil penilaian Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya hasil penilaian tersebut menjadi pedoman untuk kami terus perbaiki pelayanan,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan evaluasi dan masukan dari lembaga pengawas untuk mengetahui berbagai aspek pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan.
Penilaian Ombudsman juga diharapkan dapat mendorong setiap perangkat daerah meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, serta respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Empat Instansi Jadi Sasaran Penilaian
Dalam agenda tahun 2026, Tim Penilai Ombudsman NTT menyasar empat instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Keempat instansi tersebut yakni Rumah Sakit Umum Penyanggah Perbatasan (RSUPP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penilaian dilakukan untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing instansi berdasarkan instrumen dan dimensi penilaian yang telah ditetapkan Ombudsman.
Tim Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan, termasuk dukungan penyelenggara, proses pelayanan, hasil layanan, hingga mekanisme pengaduan.










