Tim Penilai menyebut terdapat empat dimensi utama dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026.
“Unsur penilaian berdasarkan empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta aspek kepercayaan masyarakat,” jelas Tim Penilai.

Dimensi input melihat berbagai dukungan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk sumber daya dan komponen pendukung lainnya.
Sementara dimensi proses berkaitan dengan bagaimana pelayanan diselenggarakan dan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimensi output melihat hasil pelayanan yang diterima masyarakat, sedangkan dimensi pengaduan berkaitan dengan mekanisme serta tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat.
Selain empat dimensi tersebut, Ombudsman turut memperhatikan aspek kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat Diberi Ruang Memberikan Penilaian
Ombudsman NTT juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penilaian pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
Masyarakat dapat memberikan penilaian terkait penyelenggaraan pelayanan publik melalui laman partisipasi masyarakat Ombudsman RI.










