KUPANG | BuletinNTT.com — Sidang kedua perkara perdata sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali ditunda setelah para tergugat dinilai tidak hadir secara sah dalam persidangan, Senin (12/10/2026).
Perkara yang melibatkan pengurus Wilhelmus Geri dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap kelompok kepengurusan Yohanes Sason Helan dan kawan-kawan itu terdaftar dengan Nomor 257 Tahun 2026.
Kuasa hukum penggugat, Francisco B. Bessi, mengatakan para tergugat dari kelompok kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tidak hadir dalam sidang kedua tersebut.
Menurut Fransisco ketidakhadiran itu meliputi tergugat I hingga tergugat VII. Sementara itu, pihak pengawas disebut hadir melalui kuasa hukum.
Pelaksana Tugas General Manager (Plt. GM) dan Wakil General Manager dari kelompok yang disengketakan juga disebut tidak menghadiri persidangan.
Fransisco menyampaikan, pihaknya berharap persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026 dapat berjalan sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
Ia menilai kepastian hukum sangat penting karena polemik kepengurusan koperasi tersebut berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan ratusan ribu anggota.
“Ratusan ribu nasabah sedang menanti kepastian hukum terkait dengan proses yang ada dalam polemik di Kopdit Swasti Sari,” ujar Fransisco.












