Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Sidang Sengketa Kopdit Swasti Sari Kembali Ditunda, Tergugat Belum Hadir Secara Sah

Avatar photo
×

Sidang Sengketa Kopdit Swasti Sari Kembali Ditunda, Tergugat Belum Hadir Secara Sah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Marthen mengatakan pihak penggugat hadir secara lengkap dalam persidangan tersebut. Sejumlah kuasa hukum penggugat juga telah diperkenalkan dalam proses persidangan.

Namun, dari pihak tergugat, beberapa kuasa hukum yang hadir disebut belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi surat kuasa sebagaimana diperlukan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Walaupun ada beberapa kuasa hukum yang hadir, administrasinya belum lengkap. Surat kuasanya belum sempurna sehingga dianggap tidak hadir,” jelas Marthen.

Marthen Yosuan Nainatun, S.H., dan Rekan, Bersama Pengurus Pengawas Kopdit Swasti Sari

Ia menerangkan, pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan ketiga yang disebut sebagai panggilan terakhir bagi para tergugat.

Baca Juga :  Diduga Dipukul Pakai Selang Berisi Pasir, Siswa SMK Pelayaran di Kupang Alami Memar

Menurut Marthen, apabila para tergugat tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia menambahkan, tahapan persidangan berikutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim berdasarkan perkembangan kehadiran para pihak.

Harapkan Pelayanan Anggota Tidak Terganggu

Bagi pihak penggugat, penyelesaian perkara ini dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.