Marthen mengatakan pihak penggugat hadir secara lengkap dalam persidangan tersebut. Sejumlah kuasa hukum penggugat juga telah diperkenalkan dalam proses persidangan.
Namun, dari pihak tergugat, beberapa kuasa hukum yang hadir disebut belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi surat kuasa sebagaimana diperlukan.
“Walaupun ada beberapa kuasa hukum yang hadir, administrasinya belum lengkap. Surat kuasanya belum sempurna sehingga dianggap tidak hadir,” jelas Marthen.

Ia menerangkan, pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan ketiga yang disebut sebagai panggilan terakhir bagi para tergugat.
Menurut Marthen, apabila para tergugat tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menambahkan, tahapan persidangan berikutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim berdasarkan perkembangan kehadiran para pihak.
Harapkan Pelayanan Anggota Tidak Terganggu
Bagi pihak penggugat, penyelesaian perkara ini dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.












