
Selain menyangkut kepastian hukum, Fransisco menyoroti persoalan tersebut yang menurutnya semakin meluas ke berbagai aspek.
Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum telah membuat empat laporan polisi terkait persoalan yang berkembang di lingkungan Kopdit Swasti Sari.
Laporan tersebut, menurut Fransisco, telah disampaikan kepada Polda Nusa Tenggara Timur dan Polresta Kupang Kota.
Fransisco berharap seluruh proses hukum dapat segera diselesaikan agar tidak semakin berdampak terhadap kegiatan operasional dan kepentingan anggota koperasi.
Pihak penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi dalam perkara perdata tersebut.
Menurutnya permohonan itu bertujuan memastikan proses administrasi dan keuangan koperasi tetap berjalan lancar selama sengketa kepengurusan berlangsung.
“Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan provisi sehingga seluruh proses administrasi dan keuangan berjalan lancar dan tidak merugikan anggota Kopdit Swasti Sari,” katanya.
Tergugat Dipanggil Kembali
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Marthen Yosuan Nainatun, S.H., menjelaskan sidang kedua ditunda untuk memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para tergugat.












