Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Sidang Sengketa Kopdit Swasti Sari Kembali Ditunda, Tergugat Belum Hadir Secara Sah

Avatar photo
×

Sidang Sengketa Kopdit Swasti Sari Kembali Ditunda, Tergugat Belum Hadir Secara Sah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Fransisco B. Bessi, SH., MH | Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari

Selain menyangkut kepastian hukum, Fransisco menyoroti persoalan tersebut yang menurutnya semakin meluas ke berbagai aspek.

Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum telah membuat empat laporan polisi terkait persoalan yang berkembang di lingkungan Kopdit Swasti Sari.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Laporan tersebut, menurut Fransisco, telah disampaikan kepada Polda Nusa Tenggara Timur dan Polresta Kupang Kota.

Fransisco berharap seluruh proses hukum dapat segera diselesaikan agar tidak semakin berdampak terhadap kegiatan operasional dan kepentingan anggota koperasi.

Pihak penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi dalam perkara perdata tersebut.

Baca Juga :  Bildad Thonak Menang Sidang Etik : Kuasa Hukum Izak Rihi, Kami Hormati Putusan dan Langsung Ajukan Banding

Menurutnya permohonan itu bertujuan memastikan proses administrasi dan keuangan koperasi tetap berjalan lancar selama sengketa kepengurusan berlangsung.

“Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan provisi sehingga seluruh proses administrasi dan keuangan berjalan lancar dan tidak merugikan anggota Kopdit Swasti Sari,” katanya.

Tergugat Dipanggil Kembali

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Marthen Yosuan Nainatun, S.H., menjelaskan sidang kedua ditunda untuk memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para tergugat.