KUPANG | BuletinNTT.com— Plt Asisten II Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sony Libing, menyayangkan Yohanes Sason Helan yang belum menandatangani kesepakatan mediasi KSP Kopdit Swasti Sari.
Sony mengatakan, kesepakatan tersebut bertujuan memastikan pelayanan kepada anggota tetap berjalan meski konflik kepengurusan koperasi masih berproses melalui jalur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sony setelah mediasi yang melibatkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Sony, dalam mediasi tersebut kedua pihak membahas langkah menjaga keberlangsungan pelayanan koperasi tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, sejumlah poin dalam dokumen kesepakatan justru berasal dari usulan Sason Helan saat mediasi berlangsung.
“Beliau sendiri yang menyarankan manajemen berjalan, proses hukum berjalan, dan anggota tetap dilayani. Namun, saat penandatanganan, beliau tidak mau tanda tangan,” ujar Sony.

Sony menegaskan, pemerintah berupaya mengambil jalan tengah agar konflik kepengurusan tidak berdampak pada pelayanan dan kepentingan anggota koperasi.










