KUPANG | BuletinNTT.com — Pengadilan Negari Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa, (06/10/ 2026).
Ketiganya yakni Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara meninggalnya dokter Eliza Princilia Utami Pakaenoni, atau yang dikenal sebagai dr. Icha.
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., mengapresiasi pengawalan media terhadap proses hukum perkara tersebut.
Menurut Fransisco, putusan praperadilan menjadi momentum penting bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
“Yang pertama perlu dicatat, ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya,” kata Fransisco.
Ia berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali dialami tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan.
“Supaya di kemudian hari tidak ada lagi hal-hal seperti ini terjadi,” ujarnya.
Fransisco menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir dari perkara, melainkan bagian dari proses hukum yang masih akan berlanjut.












