KUPANG | BuletinNTT.com — Ahli hukum yang dihadirkan Polda NTT, Dr. Mikael Dekat, SH., MH., memberikan keterangan dalam sidang praperadilan tiga anggota DPRD TTU.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani.
Mereka mengajukan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha Pakaenoni.
Mikael dihadirkan Polda NTT selaku termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Mikael menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan praperadilan yang objek permohonannya berkaitan dengan penetapan tersangka.
Menurutnya, pemeriksaan praperadilan dalam perkara tersebut harus difokuskan pada ada atau tidaknya standar minimum dua alat bukti.
“Kalau objeknya tentang penetapan tersangka, pemeriksaannya dibatasi hanya pada ada tidaknya standar minimum dua alat bukti,” kata Mikael, Sabtu (03/10/2026).

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 28, Pasal 1 angka 31, dan Pasal 90 ayat (1).
Menurut Mikael, ketentuan tersebut menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi standar minimum dua alat bukti.
Namun, ia menekankan bahwa keberadaan dua alat bukti saja belum cukup untuk menyimpulkan sahnya penetapan tersangka.
Alat bukti tersebut, lanjutnya, harus memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain relevansi, Mikael menyebut cara memperoleh alat bukti juga harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam persidangan, kata Mikael, kuasa hukum termohon menyampaikan bahwa Polda NTT telah mengantongi empat alat bukti.
Ia mengatakan empat alat bukti tersebut dinyatakan relevan dengan perkara dan diperoleh melalui cara yang sah berdasarkan KUHAP.
“Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah mengantongi empat alat bukti yang relevan,” ujarnya.
“Cara memperolehnya juga sah sesuai KUHAP,” sambung Mikael.
Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut, Mikael kemudian memberikan pendapat mengenai keabsahan penetapan tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU telah memenuhi standar minimum dua alat bukti.
Ia juga menilai alat bukti yang digunakan memiliki relevansi dengan perkara dan diperoleh melalui prosedur yang sah.
“Penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon telah sah sesuai dengan KUHAP,” katanya.












