Soroti Dalil Izin Gubernur
Mikael kemudian menanggapi dalil lain yang diajukan pemohon mengenai pemeriksaan anggota DPRD yang disebut harus mendapatkan izin gubernur.
Menurutnya, tidak terdapat landasan hukum yang cukup kuat untuk menguatkan dalil tersebut.
Ia menyebut pemohon menggunakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar argumentasinya.
Mikael mengakui putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota yang dikaitkan dengan izin tertulis gubernur.
Namun, menurutnya, Putusan MK Nomor 76 Tahun 2014 harus dilihat berdasarkan objek pengujian yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, pengujian dalam perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Menurut Mikael, subjek yang diatur dalam Pasal 245 tersebut adalah anggota DPR RI, bukan anggota DPRD kabupaten/kota.
Karena itu, ia meminta pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dibedakan berdasarkan kedudukannya terhadap amar putusan.
Mikael menjelaskan terdapat dua konsep penting, yakni ratio decidendi dan obiter dictum dalam pertimbangan putusan.
Ratio decidendi merupakan pertimbangan yang menjadi dasar lahirnya amar putusan, sedangkan obiter dictum tidak menjadi dasar langsung amar putusan.
Menurut Mikael, pertimbangan MK yang menjadi dasar amar Putusan Nomor 76 Tahun 2014 berkaitan dengan pemeriksaan anggota DPR RI.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan mekanisme izin pemeriksaan anggota DPR RI.
Sebelumnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan izin Mahkamah Kehormatan Dewan, kemudian kewenangan tersebut diarahkan kepada Presiden.
Mikael mengatakan pertimbangan mengenai pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota yang memerlukan izin gubernur tidak dituangkan dalam amar putusan.
“Pertimbangan hukum terkait pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota harus izin gubernur itu tidak diikuti dalam amar putusan,” katanya.












