Tanggapi Yurisprudensi
Dalam keterangannya, Mikael juga menanggapi sejumlah putusan pengadilan yang diajukan pemohon berkaitan dengan persoalan izin gubernur.
Menurutnya, putusan hakim sebelumnya tidak bersifat mengikat bagi hakim berikutnya dalam menangani perkara yang sama atau serupa.
Ia menjelaskan putusan pengadilan dapat menjadi salah satu sumber hukum melalui yurisprudensi.
Namun, yurisprudensi menurutnya bukan merupakan sumber hukum utama yang secara otomatis mengikat hakim dalam perkara berikutnya.
Mikael kemudian menyebut salah satu putusan yang diajukan pemohon, yakni putusan Pengadilan Negeri Bajawa terkait anggota DPRD Kabupaten Nagekeo.
Menurutnya, putusan tersebut tidak relevan dijadikan dasar utama dalam perkara praperadilan tiga anggota DPRD TTU.
Ia menilai pertimbangan dalam putusan tersebut menggunakan Pasal 245 Undang-Undang MD3 sebagai dasar hukum.
Padahal, menurut Mikael, perkara tersebut melibatkan anggota DPRD kabupaten, sedangkan Pasal 245 yang dirujuk berkaitan dengan anggota DPR RI.
“Putusan itu tidak relevan atau tidak kuat untuk dipakai sebagai yurisprudensi,” katanya.
Menurut Mikael, perbedaan subjek hukum tersebut membuat dasar hukum yang digunakan dalam putusan PN Bajawa tidak dapat diterapkan begitu saja.
Ia menilai penggunaan ketentuan mengenai anggota DPR RI terhadap anggota DPRD kabupaten menjadi persoalan dalam pertimbangan putusan tersebut.
Mikael kemudian kembali menegaskan pendapatnya mengenai pemeriksaan tiga anggota DPRD TTU dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.
Menurutnya, tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan pemeriksaan mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin gubernur.
Sementara mengenai penetapan tersangka, Mikael menyatakan Polda NTT telah memenuhi standar minimum dua alat bukti berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan.
Ia juga menekankan relevansi alat bukti serta keabsahan cara memperoleh alat bukti menjadi bagian penting dalam menentukan sahnya penetapan tersangka.
Pendapat tersebut disampaikan Mikael dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan Polda NTT selaku termohon dalam sidang praperadilan tersebut.












