Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Ahli Polda NTT: Penetapan Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Memenuhi Standar Dua Alat Bukti

Avatar photo
×

Ahli Polda NTT: Penetapan Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Memenuhi Standar Dua Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Dr. Mikael Feka, SH., MH bersama, Kuasa hukum dan Keluarga Almh. dr. Icha Pakaenonin

Tanggapi Yurisprudensi

Dalam keterangannya, Mikael juga menanggapi sejumlah putusan pengadilan yang diajukan pemohon berkaitan dengan persoalan izin gubernur.

Menurutnya, putusan hakim sebelumnya tidak bersifat mengikat bagi hakim berikutnya dalam menangani perkara yang sama atau serupa.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Ia menjelaskan putusan pengadilan dapat menjadi salah satu sumber hukum melalui yurisprudensi.

Namun, yurisprudensi menurutnya bukan merupakan sumber hukum utama yang secara otomatis mengikat hakim dalam perkara berikutnya.

Mikael kemudian menyebut salah satu putusan yang diajukan pemohon, yakni putusan Pengadilan Negeri Bajawa terkait anggota DPRD Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga :  Dosen FKM Undana Kembangkan Kebun Gizi Mandiri di SoE, Dorong Pencegahan Stunting

Menurutnya, putusan tersebut tidak relevan dijadikan dasar utama dalam perkara praperadilan tiga anggota DPRD TTU.

Ia menilai pertimbangan dalam putusan tersebut menggunakan Pasal 245 Undang-Undang MD3 sebagai dasar hukum.

Padahal, menurut Mikael, perkara tersebut melibatkan anggota DPRD kabupaten, sedangkan Pasal 245 yang dirujuk berkaitan dengan anggota DPR RI.

“Putusan itu tidak relevan atau tidak kuat untuk dipakai sebagai yurisprudensi,” katanya.

Menurut Mikael, perbedaan subjek hukum tersebut membuat dasar hukum yang digunakan dalam putusan PN Bajawa tidak dapat diterapkan begitu saja.

Baca Juga :  Bildad Thonak Menang Sidang Etik : Kuasa Hukum Izak Rihi, Kami Hormati Putusan dan Langsung Ajukan Banding

Ia menilai penggunaan ketentuan mengenai anggota DPR RI terhadap anggota DPRD kabupaten menjadi persoalan dalam pertimbangan putusan tersebut.

Mikael kemudian kembali menegaskan pendapatnya mengenai pemeriksaan tiga anggota DPRD TTU dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.

Menurutnya, tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan pemeriksaan mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin gubernur.

Sementara mengenai penetapan tersangka, Mikael menyatakan Polda NTT telah memenuhi standar minimum dua alat bukti berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan.

Ia juga menekankan relevansi alat bukti serta keabsahan cara memperoleh alat bukti menjadi bagian penting dalam menentukan sahnya penetapan tersangka.

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Pacu Atlet Kempo NTT, World Taikai 2027 Jadi Target Utama

Pendapat tersebut disampaikan Mikael dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan Polda NTT selaku termohon dalam sidang praperadilan tersebut.