
Atas dasar itu, Mikael menilai penggunaan Putusan MK Nomor 76 Tahun 2014 untuk mendukung dalil pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dari perspektif ini, dasar hukum yang digunakan pemohon bagi saya rapuh atau tidak kuat,” ujarnya.
Singgung Perubahan UU MD3
Mikael juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan Undang-Undang MD3 setelah keluarnya Putusan MK Nomor 76 Tahun 2014.
Menurutnya, Undang-Undang MD3 kemudian mengalami perubahan pada 2018 dan 2019.
Ia menilai apabila pertimbangan mengenai izin gubernur tersebut bersifat wajib, seharusnya ketentuan itu diakomodasi dalam perubahan undang-undang.
Namun, menurut Mikael, ketentuan mengenai pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota yang membutuhkan izin gubernur tidak diakomodasi.
“Kalau DPR merasa putusan MK itu penting dan wajib, perubahan undang-undang MD3 harusnya dilakukan,” katanya.
“Buktinya pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang MD3, tetapi ketentuan itu tidak diakomodasi,” sambungnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Mikael berpendapat pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota tidak memerlukan izin gubernur.
“Karena tidak ada landasan hukum yang kuat, maka tidak perlu izin daripada gubernur,” tegasnya.












