KUPANG | BuletinNTT.com — Terbitnya dokumen AHU dalam polemik KSP Kopdit Swasti Sari kembali dipersoalkan.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. John Tuba Helan, menilai legalitas AHU harus dilihat dari proses yang melatarbelakanginya.
Menurut John, AHU tidak dapat dipandang sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Proses sejak Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), pergantian pengurus dan pengawas, hingga penerbitan AHU harus diuji secara hukum.
“AHU itu tidak berdiri sendiri. Harus dilihat bagaimana AHU itu diproses, melalui suatu proses dan tahapan sampai akhirnya diterbitkan,” kata John Tuba Helan, Sabtu (19/09/2026).
Ia menilai persoalan utama justru berada pada legalitas RALB yang menjadi dasar perubahan kepengurusan dan pengawasan koperasi.
John mempertanyakan apakah saat RALB dilaksanakan benar-benar terjadi kekosongan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurutnya, pengurus dan pengawas hasil RAT Tahun Buku 2025 telah dipilih anggota dan dilantik pada 11 Mei 2026.
“Apakah terjadi kevakuman? Ternyata tidak. Semuanya menjalankan fungsi seperti biasa,” ujarnya.
Karena itu, John menilai dasar penyelenggaraan RALB perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal koperasi.












